News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syarat Lengkap dan Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Teten menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.

Informasi keliru itu menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, http://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Teten, pendaftaran program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca juga: Siapkan KTP! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di depkop.go.id, Cek SMS BRI, Syaratnya Harus Punya NIK KTP

Baca juga: 5 Jenis Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Gelombang 2, Cek Punyamu!

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Para pendaftar harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon saat mendaftarkan diri.

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, peserta masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Namun, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini