News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Aksi Besar-besaran di 20 Provinsi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 9 November 2020 mendatang.

Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa buruh di wilayah Jabodetabek akan memusatkan aksi di depan gedung DPR RI.

Sementara massa buruh di daerah-daerah akan aksi ke DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran, secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata Said Iqbal saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom, Rabu (21/10).

Tuntutan aksi massa buruh dalam aksi besar-besaran itu adalah meminta DPR melakukan legislative review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Said Iqbal menjelaskan, legislative review terhadap satu produk UU merupakan hak para legislator di parlemen.

Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui para legislator di DPR RI.

Dengan legislative review, DPR dapat mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Said Iqbal turut memastikan aksi besar-besaran massa buruh akan dilakukan terukur, terarah, dan konstitusional serta tidak merusak fasilitas umum.

Aksi mendesak DPR melakukan legislative review akan dilakukan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November mendatang.

DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober 2020 seusai rapat paripurna penutupan masa sidang yang mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan? Sidang paripurna pertama setelah reses. Mungkin diperkirakan awal November. Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan," ujarnya.

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini