News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Bulan Tak Kunjung Ketemu, KPK Evaluasi Satgas Pencari Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) pencari Harun Masiku.

Eks caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2019.

Baca juga: 8 Bulan Buron, Apa Kabar Harun Masiku? Istri Disebut Ikut Menghilang, KPK Diminta Lakukan Evaluasi

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengakui pencarian Harun Masiku terhambat karena belum adanya informasi signifikan untuk menangkap Harun yang diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

Berkaca dari upaya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (Ma) Nurhadi, Karyoto menyebut tim saat itu berada di lapangan selama 2 bulan untuk memantau pergerakan Nurhadi.

Baca juga: Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran

"Ya jelas dievaluasi, terutama satgasnya yang bertanggung jawab. Seperti satgas (kasus) Nurhadi ini sudah mungkin hampir 2 bulan di luar terus, ketika ada informasi di Surabaya lari ke Surabaya, ketika ada informasi di Jawa Tengah, kemarin ada di Jakarta, ya namanya dia buron akan selalu moving," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Harun, bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini