TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek apakah anda menjadi penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta lewat bank BRI di laman eform.bri.co.id/bpum.
Diketahui, Pemerintah memberikan bantuan tunai atau BLT untuk UMKM yang memenuhi kriteria.
Bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan hanya sekali.
Dengan bantuan ini, diharapkan UMKM bisa bertahan di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Bocoran Informasi Bantuan Dana Hibah Pariwisata, Ada juga Program BLT Usaha Mikro dan Kecil
Proses pendaftaran dilakukan sejak Agustus lalu dan kini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Nah, bagi Anda yang sudah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak lewat eform BRI.
Caranya, akses eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Berikut panduan lengkap mengecek kepesertaan BPUM di eform BRI.
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Bank BNI dan Mandiri
Selain BRI, Bank BNI dan Mandiri juga ditunjuk sebagai penyalur BPUM.
Namun, penelusuran Tribunnews.com hingga Kamis (22/10/2020) siang, di laman eform BNI eform.bni.co.id dan Bank Syariah Mandiri di mandirisyariah.co.id, belum ada kanal untuk mengecek BPUM.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November dan Desember Akan Cair, Berikut Syaratnya
Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Masih Buka hingga Akhir November
Pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang dan dibuka hingga akhir November mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Hanung, Senin (20/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hanung melanjutkan, dalam pendaftaran bantuan UMKM tahap II ini disediakan kuota sebanyak 3 juta orang.
Adapun untuk proses seleksinya bakal dilakukan lebih ketat.
Bantuan juga diprioritaskan untuk para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."
"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini?
Untuk mendaftar bantuan UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.
Tidak ada pendaftaran online website resmi Kemenkop UKM, depkop.go.id.
Baca juga: Transformasi Bisnis Bank BRI Lebih Mudah Dijalankan Lewat Digital
Hal ini sejalan dengan penjelasan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
Seperti diberitakan Kompas.com, Hanung meminta pendaftar untuk mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.
"Caranya (mendaftar bantuan UMKM,-Red), ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung
Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.
Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Kamis (22/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:
1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Dinas koperasi dan UKM setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.
2. Melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)