TRIBUNNEWS.COM - Segera cek apakah Anda menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, melalui cara berikut ini.
BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), diperpanjang hingga November 2020.
Nantinya, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada pengusaha UKM melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Untuk pengusaha UKM yang memiliki BRI, terdapat cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta BPUM atau tidak.
Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum
Melalui login eform.bri.co.id/bpum, Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP Anda dan kode verifikasi.
Berikut cara cek penerima BPUM bagi pemilik rekening BRI:
- Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini
Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Diterima Lewat BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri, Ini Cara Mendapatkannya
Syarat Pendaftaran BPUM
Bagi pelaku usaha kecil menengah yang ingin mendaftarkan diri di BPUM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, salah satunya adalah memiliki KTP.
Kemudian, para pengusaha UMKM harus mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Warga Kota Tangerang
Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, Anda dapat mengunjungi sabakota.tangerang.go.id.
Pembukaan pendaftaran secara online lewat login sabakota.tangerang.go.id, diumumkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah melalui akun Instagram @ariefwismansyah.
Baca juga: Akses eform.bri.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Panduannya
"Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang dan usahanya di Kota Tangerang silahkan daftar ya," tulis Arief.
Dikutip dari Kompas.com, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mendaftar BPUM, dapat menyimak cara pendaftarannya di bawah ini:
1. Membuka alamat sabakota.tangerangkota.go.id lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota.
2. Memilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan mengisi formulir yang disediakan.
3. Mengunggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha.
Selain itu pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.
4. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.
5. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.
Apabila ditolak, pendaftar bisa kembali mengajukan ulang permohonan.
Namun, apabila sudah disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Elsa Catriana/Singgih Wiryono)