Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada peringatan Hari Santri Nasional 2020, Menag Fachrul Razi berharap santri dapat terus teguh beragama dan menjadi teladan bela negara.
Hal itu disampaikan Menag dalam kegiatan upacara peringatan Hari Santri Nasional di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penghargaannya terhadap perjuangan para santri dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.
Baca juga: Menteri Agama Respon Viralnya Kerumunan Warga Saat Pernikahan Anak Kepala Kemenag Jombang
Penetapan Hari Santri didasarkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan dan dibacakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945.
Resolusi ini didukung oleh tokoh-tokoh dari berbagai organisasi Islam lainnya, seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Matlaul Anwar, dan elemen bangsa lainnya.
Resolusi tersebut lalu mendorong lahirnya perjuangan para santri dari berbagai daerah bersama arek-arek Suroboyo melawan penjajah Belanda pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
Baca juga: Menag Fachrul Razi Doakan Menteri Agama Malaysia yang Positif Covid-19
“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika Santri bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi,” terang Menag.
Sebagai purnawirawan Jenderal TNI, Menag menilai Santri sebagai orang yang rela mengorbankan apapun demi menjaga negara dan bangsa tercinta.
Terlihat dalam revolusi jihad di masa lalu, di mana mencerminkan kecermatan berfikir dengan akal sehat dan ajaran agama.
Dalam Resolusi Jihad disebutkan bahwa Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh, hukumnya Fardu ‘Ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur, sedangkan di luar radius itu hukumnya Fardu Kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan).
“Angka 94 km diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak Salat Zuhur dan Ashar. Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari ‘backward planning’,” tutur Menag.
Hal itu menunjukkan betapa para santri selalu ingin meneguhkan perjuangannya tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama.
“Selama didasari niat baik dan konstruktif, insya Allah sejalan dengan perjuangan Islam. Bila dilakukan dengan niat jahat dan destruktif pastilah bukan yang dicontohkan para santri dalam resolusi jihadnya,” pesan Menag.
“Selamat hari Santri. Santri sehat, cerdas, dan amanah, Indonesia kuat,” ujar dia.