TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan substansi naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.
"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," ujar Pratikno, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Bareng Stafsus Wapres, Bamsoet Bahas Awal Kelahiran Omnibus Law Hingga PP dan Perpres UU Cipta Kerja
Pratikno juga mengatakan, setiap poin perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.
Tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikono mengatakan mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading.
Baca juga: Bareng Stafsus Wapres, Bamsoet Bahas Awal Kelahiran Omnibus Law Hingga PP dan Perpres UU Cipta Kerja
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ujarnya.
Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah.
Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda.
Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.
Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.
Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1.035 halaman. Di halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.
Namun, pada malam harinya, kembali beredar draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman.
Indra menyatakan draf berjumlah 812 halaman itu merupakan hasil perbaikan terkini.
Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu menyusut menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
"Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1.035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra.
Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral
Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, alasan DPR yang hendak mengedit redaksional draf Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dibenarkan.
Ia juga mengatakan, alasan DPR mengedit redaksional draf UU juga tak diperbolehkan sebab dokumen tersebut sudah disahkan secara resmi oleh mereka dan pemerintah sebagai sesuatu yang sakral.
"Hanya saja, Indonesia tidak memperlakukan undang-undang secara sakral. Karena yang namanya undang-undang itu sakral," kata Zainal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
"Coba bayangkan dengan undang-undang orang bisa dibunuh dan negara tak bisa dipersalahkan kalau menghukum mati orang gara-gara undang-undang. Negara tak boleh dihukum karena nembak mati orang hanya karena undang-undang," lanjut dia.
Zainal juga menilai wajar masyarakat curiga dengan pembahasan RUU Cipta Kerja karena drafnya senantiasa berubah-ubah.
Ia menilai hal tersebut merupakan buah dari ketertutupan pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengesahkan UU tersebut.
"Itulah kefatalannya. Dia dibuat tanpa transparansi. Kita enggak tau mana draf yang benar. Di masa awal kan begitu waktu masih dalam bentuk draf. Kita kritisi dia bilang bukan itu. Versinya bukan itu," kata Zainal.
"Ya itu buah dari ketertutupan dan buah dari tidak ada transparansi. Dengan kondisi begitu gimana orang enggak curiga dengan undang-undang yang dibuat," lanjut dia.
Bikin Gaduh
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Badan Legislasi DPR, Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menerima draf Undang-undang Cipta Kerja.
Bambang mengatakan, draf tersebut diperoleh dari Sekretariat Badan Legislasi (Baleg DPR).
"Sudah, kemarin malam saya minta ke sekretariat Baleg (draf final UU Cipta Kerja) 812 halaman," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Bambang mengatakan, saat ini draf tersebut tengah dibaca dan dibandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman.
"Sedang disisir apakah sesuai dengan draf (RUU Cipta Kerja) 905 halaman," ujarnya.
Di samping itu, terkait jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja yang berubah-ubah, Bambang menilai, alasan yang disampaikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Apalagi draf RUU yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna dianggap sudah sempurna oleh masyarakat.
Sumber:
Istana: Substansi Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama dengan yang Diserahkan DPR
Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral
Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah Dinilai Bikin Gaduh Rakyat