Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020) kemarin.
Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional satu diantaranya melalui legislative review.
"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, PImpinan DPD RI. Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melalukan legislatif review," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 21 UUD 1945.
"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan dapat direspons sesegara mungkin.