News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PMA Pesantren Lolos Uji Publik, Menteri Agama Minta Pesantren Siapkan Diri

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menag Fachrul Razi saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesantren harus segera bersiap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, lantaran Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan UU ini telah melalui uji publik.

Dengan demikian, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum.

Hal ini tentu memerlukan penyiapan sumberdaya, pembiayaan, dan lain-lain.

Untuk itu Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah manis pemerintah untuk kalangan pesantren.

“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2020).

Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.

Baca juga: Syarief Hasan: Pondok Pesantren Adalah Potret Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Baca juga: Peringati Hari Santri 2020, Menteri Agama RI Ingatkan Pesantren Rentan Jadi Klaster Covid-19

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka pendidikan pesantren, di mana negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.

Sehingga, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

Kondisi terkini di sekitar Pondok Pesantren di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, pasca 127 santrinya positif Covid-19. (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sebelumnya, pendidikan pesantren dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara.

Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas.

“Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” imbuh Menag.

Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren.

Sedangkan PMA tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini