News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 40 Kementerian dan Lembaga yang Mengawasi Dana Otsus Papua

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerhati Masalah Papua, Imron Cota.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof. Imron Cotan menilai adanya Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Dana otonomi khusus dikonsentrasikan 4 sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus," kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10/2020).

Ia mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen.

Baca juga: Dana Otsus Papua Dinilai Berdampak Positif, Pemerintah Pusat Diminta Perketat Pengawasan

Dana anggaran ini lanjut dia, akan mulai pada anggaran yang akan datang.

"Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres nomor 9 tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, nah kita berharap agar pengawasan ini lebih ketat," kata Imron.

Dalam Inpres ini sambung Imron, juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.

Ia menyebutkan, ada 40 kementrian dan lembaga negara yang turun mengawal dan mengawasi dana anggaran khusus.

"Inpres Nomor 9 Tahun 2020 itu, Presiden mengintruksikan presiden kurang lebih 40 kementerian dan lembaga untuk betul betul mengawal. Agar kegunaan dana khusus ini mencapai sasaran, " terang dia.

Ia akui bahwa wilayah Papua sangat luas. Sehingga, membangun infrastruktur di Papua secara merata membutuhkan upaya lebih dibanding dengan wilayah provinsi lainnya di Indonesia.

Menurutnya, memerlukan upaya lebih dibandingkan wilayah provinsi lain.

Dia berharap Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan kemudahan bagi rakyat di dua provinsi Papua bisa menikmati dari pembangunan infrastruktur ini.

"Dengan ditambah perketat pengawasan, maka kita berharap tidak ada lagi yang tercecer di tengah jalan. Jadi rakyat masyarakat papua benar benar di dua provinsi itu menikmati kesejahteraan dan pentingnya infrastruktur," paparnya.

Jika pembangunan infrastruktur secara merata dan diawasi secara ketat
baik sarana dan prasarana ini kata Imron berdampak kemudahan perpindahan barang, jasa, dan orang.

Proses itu tentu dilakukan dengan murah, cepat, dan efesien.

Sehingga produk komoditi bisa dileparkan ke pasar dalam negeri dan luar negeri.

"Juga mereka bisa menerima produk dari provinsi lain dan harganya murah karena infrastruktur yang baik. Ini tekat Presiden Joko Widodo agar ada satu harga . Jadi harga di Jawa dan Papua harus sama, " jelasnya.

Ia menambahkan pelaksanaan itu rencananya akan dilaksanakan pada tahun anggaran negara pada tahun 2021.

Meski begitu kata dia, untuk pengawasan sudah berjalan.

Tim Amerop bekerjasama dengan Unity in Diversity (UID) akan melaksanakan kegiatan Rangkaian Webinar Moya Discussions Group dengan tema “Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua”.

Moderator pada kegiatan Webinar tersebut ialah Rakyan Adibrata (Country Director IACSP Indonesia) dan Host Hery Sucipto (LHKI-PP Muhammadiyah).

Adapun narasumber pada webinar tersebut antara lain Dubes Imron Cotan (Pengamat Papua), Velix Wainggai (Kepala Pusat Analisis Kinerja Bappenas) dan Izak Randi Hikoyabi (Dirut Perusda Baniayu Kabupaten  Jayapura).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini