Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) tolok ukur agar berhati-hati menerapkan pasal tersebut ke perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sebagaimana diketahui, Wawan dihukum 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp500 miliar lebih.
Namun hakim menyatakan dakwaan itu tak terbukti.
"Kemarin Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) pernah menyampaikan kemungkinan ada TPPU, nah ini kan baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Bakal Ikuti Proses Upaya Banding KPK, Wawan Yakin Tak Terlibat TPPU
Baca juga: Alasan Jaksa KPK Belum Mendakwa Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Karyoto menuturkan, Nurhadi akan dikenakan pasal TPPU jika KPK berhasil membuktikan tindak pidana asal atau predicate crime.
"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau predicate crime-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," tutur Karyoto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, Nurhadi bisa saja dijerat dengan pasal TPPU.
Terkait itu, KPK juga telah menyita sejunlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah kendaraan mewah, dan lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020).
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi Rp37,2 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di pengadilan.