News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Kota Banjar, Eks Sekda Jadi Saksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Daerah Kota Banjar Sodikin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017, Kamis (22/10/2020).

Lewat Sodikin, tim penyidik KPK berusaha mendalami adanya dugaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar.

"Sodikin diperiksa terkait dengan Tupoksi saat menjabat selalu Sekda Pemkot Banjar dan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Selain Sodikin, KPK memeriksa eks Kadis PU Kota Banjar, Fenny Fahrudin; Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang; dan PNS RSUD Kota Banjar, Rachwan dalam kasus yang sama.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Terkait Korupsi Proyek PUPR Kota Banjar

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Rachmat Yasin Dicecar KPK soal Gratifikasi dari SKPD Pemkab Bogor

"Gilang Gumilang dan Fenny Fahrudin dikonfirmasi terkait dengan proyek-proyek yang di laksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar yang diduga mendapatkan arahan dari pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar," kata Ali.

Sementara itu, penyidik menggali informasi soal proyek-proyek yang dilaksanakan oleh RSUD Kota Banjar saat memeriksa Rachwan.

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar.

Kendati sudah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

Ali berjanji, tidak lama lagi bakal mengumumkan seorang yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain. Namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.

"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.

"Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini