Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri cs bukan tak mampu meringkus buronan Harun Masiku.
Namun Firli Bahuri cs memang dinilai tidak mau menangkap politikus PDIP itu sejak awal.
“Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: 9 Bulan Tak Kunjung Ketemu, KPK Evaluasi Satgas Pencari Harun Masiku
Menurut Kurnia, rekam jejak dan reputasi KPK selama ini sejatinya dikenal baik dalam mencari buronan kasus korupsi.
Namun pada periode di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, tekan Kurnia, performa penindakan KPK justru terlihat sangat menurun drastis.
“ICW juga turut mengusulkan agar Yim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat,” ujarnya.
Baca juga: Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran
Tak hanya itu, Kurnia menilai, seharusnya pimpinan KPK mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan Karyoto.
Sebab, lanjut Kurnia, Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa Tim Satuan Tugas pencarian Harun Masiku.
“Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bertindak untuk turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal mengevaluasi Tim Satgas pencari Harun Masiku.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengakui pencarian Harun Masiku terhambat karena belum adanya informasi signifikan untuk menangkap Harun yang diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
Berkaca dari upaya menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Karyoto menyebut tim saat itu berada di lapangan selama 2 bulan untuk memantau pergerakan Nurhadi.
"Ya jelas dievaluasi, terutama satgasnya yang bertanggung jawab. Seperti satgas (kasus) Nurhadi ini sudah mungkin hampir 2 bulan di luar terus, ketika ada informasi di Surabaya lari ke Surabaya, ketika ada informasi di Jawa Tengah, kemarin ada di Jakarta, ya namanya dia buron akan selalu moving," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Harun, bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.