TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebakaran Kantor Kejaksaan Agung mulai menemui titik terang.
Sejumlah fakta baru dari hasil penyelidikan pun telah dirilis oleh pihak kepolisian.
Penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung pun akhirnya terungkap.
Kantor Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.
Api dengan cepat menyambar ruangan lain hingga menyebabkan kobaran yang cukup besar.
Percikan api mulai terlihat hingga membesar sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 5 Diantaranya Tukang
Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Berkas Perkara Aman, Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini diduga berasal dari lantai 6.
Ada sekitar lebih dari 230 tenaga pemadam kebakaran yang terjun ke lokasi.
Kini terungkap penyebab kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sutan Hasanudin Dalam No. 1, RT 001 RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Polisi juga telah menetapkan tersangka dari kasus kebakaran Kantor Kejaksaan Agung ini.