News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Ditangkap Polisi

Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

*30 Polisi Jemput Gus Nur di Rumahnya
*Gus Nur Sudah Prediksi akan Ditangkap

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan Penghinaan.

Gus Nur ditangkap oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dinihari.

"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan 30 anggotanya.

Baca juga: Jadi Tahanan, Gus Nur Khusuk menjadi Makmum Shalat di Bareskrim di Sela Pemeriksaan

Polisi datang ke rumah Gus Nur dengan menumpang lima mobil.

Mereka datang dengan membawa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

”Polisi datang jam 12 malam, sekitar 30 orang membawa lima mobil.

Datang langsung masuk dan melakukan penggeledahan," ujar putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat, Sabtu (24/10).

Munjiat lantas menceritakan detik-detik penangkapan ayahnya itu.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap, PBNU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Dalam Beragama

Saat itu kata Munjiat, Gus Nur baru saja tiba di rumah usai menghadiri pengajian di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

"Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Sesampainya di rumah, Gus Nur beristirahat dan kemudian melakukan bekam.

Saat melakukan bekam itulah, pada Sabtu (24/10) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk seseorang.

"Saya kemudian keluar melihat siapa yang mengetuk pagar. Ternyata di luar sudah ada lima mobil dan 30 orang.

Pria yang mengetuk pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelas Munjiat.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak

Ia lantas membukakan pagar rumah dan mempersilahkan para anggota Bareskrim Mabes Polri tersebut duduk di teras rumah.

Namun tim dari Bareskrim Mabes Polri itu menolak dan memilih menunggu semua di pintu depan rumah.

Gus Nur lantas keluar menemui aparat kepolisian yang datang malam itu.

Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.

Gus Nur pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Munjiat mengatakan sang ayah memang sudah memprediksi akan berurusan dengan polisi. Menurut Munjiat, Gus Nur sudah menduga akan ditangkap polisi usai dilaporkan karena ujaran kebencian.

"Gus Nur sudah siap, sudah diprediksi, mereka (polisi) datang ya iya saja. Selama masih bawa surat-surat yang dia (polisi) bawa berarti kan masih sah," kata Munjiat.

Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Awi.

Meski demikian, polisi belum menetapkan apakah mereka akan menahan Gus Nur atau tidak. Polisi mengatakan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.

"Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua NU Cirebon, KH Aziz Hakim lantaran dinilai telah menghina NU.

Aziz melaporkan Gus Nur terkait pernyataannya dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Menurut Azis, ia melaporkan Gus Nur karena ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi.

Ia juga menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Azis juga menyebut bahwa bukan kali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.

Apresiasi Polisi

Terkait penangkapan Gus Nur, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, memberikan apresiasinya kepada polisi.

Helmy menyatakan pihaknya sudah sejak lama melihat Gus Nur kerap mengutarakan ujaran kebencian terhadap NU.

"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat saudara Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama," ujar Helmy dalam keterangannya di Jakarta.

Padahal, Gus Nur baru divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun bui dalam kasus serupa pada Oktober 2019.

Saat itu, Gus Nur menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran yang direkam di sosial media YouTube.

Namun majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.

"Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," ucap Helmy.

Helmy menyatakan ucapan Gus Nur yang menyatakan NU organisasi yang beranggotakan PKI, liberal, dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Ia menilai sudah seharusnya Gus Nur sebagai penceramah berbahasa yang santun.

"Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," tutupnya.(tribun network/dng/mam/kuh/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini