News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang-Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 akan ditransfer ke rekening karyawan mulai bulan November 2020.

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut.

Subsidi gaji untuk karyawan ini diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Diketahui, setelah diadakan evaluasi pada akhir Oktober 2020, direncanakan subsidi gaji gelombang 2 akan disalurkan.

Baca juga: SEGERA CAIR! Menaker Ungkap BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Disalurkan Awal November 2020

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November dan Desember Akan Cair, Berikut Syaratnya

Informasi seputar penyaluran subsidi gaji gelombang kedua ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Target Cair Awal November

Baca juga: Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini