Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.
Majelis Hakim menyatakan Tomtom yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung bersama-sama koleganya sesama anggota DPRD Kota Bandung saat itu, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Baca juga: KPK Duga Eks Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Kecipratan Duit Proyek Fiktif PT Waskita Karya
"Menyatakan terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar dan terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusan terhadap Tomtom, Senin (26/10/2020).
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Tomtom berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.
Baca juga: Jubir KPK: Posisi Febri Diansyah Sementara Digantikan Yuyuk Andriati Iskak
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Tomtom dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Sementara, terhadap Kadar Slamet yang juga menjadi terdakwa perkara ini dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: KPK Periksa Dirkeu PT Waskita Karya dan Eks Dirut PT Jasa Marga Bali Tol
Namun, pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kadar Slamet lebih berat ketimbang Tomtom.
Kadar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,29 miliar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Kadar dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Tomtom dan Kadar selaku terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK memutuskan untuk pikir-pikir.