News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Gus Nur Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Karena pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.

Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.

Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.

Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.

"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.

Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.

"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.

"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini