News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Ditangkap Polisi

Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Hal itu lantaran pernyataan Gus Nur terkait dugaan melecehkan NU ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian itu akan diperiksa kepolisian.

Dalam kasus ini, ada dua video yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Tim Hukum FPI Surabaya Dampingi Gus Nur yang Ditangkap Karena Ujaran Kebencian

Pertama, bukti video yang diunggah pada akun Youtube MUNJIAT Channel.

Selain itu, ada pula rekaman video wawancara Gus Nur bersama Refly Harun.

"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil. Semuanya akan dipanggil," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/10/2020).

Hingga saat ini, Awi mengatakan kedua video tersebut masih diperiksa oleh laboratorium digital forensik. Nantinya, penyidik juga akan memeriksa dari ahli ITE.

Baca juga: Polri Minta Gus Nur Ajukan Praperadilan Jika Keberatan Soal Penangkapan dan Penetapan Tersangka

"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE. Jadi total ada empat saksi termasuk pelapor, kemudian dua saksi ahli," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini