2. Cek fisik
Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.
Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.
Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.
Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.
Ini untuk mempermudah petugas saat melakukan cek fisik kendaraan, selain itu juga untuk mempercepat prosesnya.
3. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal
Setelah cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.
Berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.
4. Pembayaran
Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.
Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju. Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.
Sehingga, pemilik kendaraan juga bisa mencari loket yang sesuai dengan alur pajak lima tahunan.
Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak saja tetapi ada sejumlah biaya lain yang harus dikeluarkan.
Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Kemudian biaya tambahan lain yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
5. Menunggu plat nomor
Setelah pembayaran administrasi selesai wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil plat nomor kendaraan baru.
Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian plat nomor kendaraan.
Plat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan plat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya.
Berita ini tayang di Kompas.com: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya