Eksepsi Kubu Djoko Tjandra
Dalam eksepsinya atau nota keberatan, Djoko Tjandra menilai jaksa tak mampu mengurai dan membuktikan peran dirinya dalam perkara pembuatan surat jalan palsu seperti yang didakwakan JPU.
Ia meminta hakim agar perkara pidana Nomor : 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Begitupun Surat Dakwaan Nomor : PDM-123/JKT.TIM/Eku/09/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra diminta dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya.
Selanjutnya Djoko Tjandra meminta dibebaskan dan dipulihkan hak - hak terdakwa baik kedudukan, kemampuan serta harkat martabatnya.
Djoko Tjandra juga meminta JPU mengembalikan seluruh harta yang sebelumnya disita dalam perkara surat jalan palsu. JPU diminta melaksanakan putusan perkara ini, termasuk membayar beban biaya perkara.