TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Dadang Suganda.
Dadang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 dan pengembangannya.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Ali mengujarkan, penahanan Dadang Suganda menjadi kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Katanya, dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara Dadang ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata Alim
Selama proses penyidikan terhadap Dadang, KPK telah memeriksa sebanyak 205 saksi, di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Pengawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, dan pegawai Bank BCA.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi RTH
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.