Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani menilai tindak lanjut terhadap temuan TGPF kasus Intan Jaya sangat penting.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya tersebut mengatakan tindak lanjut tersebut menjadi penting karena dinanti masyarakat.
Setelah TGPF Intan Jaya selesai menjalankan tugasnya dan membuat laporan, kini giliran kepolisian dan lembaga lainya untuk menindaklanjutinya melalui proses pro justitia.
Hal tersebut diungkapkannya dalam tayangan di kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam yang diunggah, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: KSP Segera Laporkan Penerimaan Sepeda Lipat dari Daniel Mananta Kepada KPK
"Untuk selanjutnya setelah TGPF selesai maka akan ditindak lanjuti lagi prosesnya, soal penyidikan itu akan dilakukan dalam kerja-kerja pro justitia itu tadi, oleh kepolisian dan lain-lain. Dan ini sangat penting karena masyarakat menunggu ini, endingnya apa, hasil TGPF ini seperti apa," kata Jaleswari.
Ia mengatakan meski tugas TGPF Intan Jaya bukan melakukan upaya pro justitia, tetapi temuannya membuka pintu untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan upaya penegakan hukum lainnya.
Jaleswari menilai fakta-fakta dalam laporan TGPF dikumpulkan dengan tingkat independensi yang tinggi mengingat komposisi anggota tim berasal dari akademisi, praktisi, tokoh gereja, tokoh muda Papua, serta tokoh masyarakat yang dikenal baik di Papua.
Baca juga: TGPF Intan Jaya Belum Temukan Saksi Mata Peristiwa Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani
"Dan komposisi inilah yang menjadikan kita bekerja dengan sangat egaliter dan melalui prosedur kerja yang terukur. Artinya di sini masing-masing anggota memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada subordinasi antara satu dengan yang lainnya," kata Jaleswari.
Selain itu, kata Jaleswari, hasil dari laporan tersebut juga telah melalui perdebatan yang sengit di antara masing-masing anggotanya.
"Saya sebagai bagian dari pemerintah melihat dalam proses yang berjalan ketika kita berargumentasi tentang fakta-fakta yang kami temukan di lapangan kami memang berdebat sangat sengit dan kemudian dalam perdebatan itu masing-masing pihak menyampaikan argumentasinya yang sangat, bukan hanya ilmial tapi juga mendasarkan pada fakta yang ada," kata Jaleswari.
Baca juga: Eks Dubes RI Untuk PBB Nilai Upaya TGPF Intan Jaya Akan Perbaiki Nama Indonesia di Bidang HAM
Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.
Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah kepada dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya.
Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).
Namun, demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.
Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.
Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.
"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.