News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Inilah Sederet Kasus yang Pernah Menjeratnya

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali metapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Namun, polisi belum menjelaskan secara lebih rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online di Bogor, Ini Kronologinya

Aziz menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.

Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian. Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda Jabar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.

Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Kasus penganiayaan anak

Bahar bin Smith tercatat beberapa kali tersandung kasus hukum. Pada akhir 2018, Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Kapolda Jabar ketik itu, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.

Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor. Kemudaian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terang Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sementara, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penganiayaan.

Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.

"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes," ucapnya.

Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.

Hal itu terlihat dari foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.

"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban.

Motif Penganiayaan

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith.

"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Ditangkap karena diduga langgar program asimilasi

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian bersama petugas Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ia dinilai telah melanggar ketentuan dari program asimilasi yang diberikan padanya.

Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dan ditempatkan di sel dengan keamanan super tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak ketik itu menyampaikan, Bahar telah melanggar aturan asimilasi sejak dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Ia telah mengumpulkan massa saat pandemi virus corona, dan melakukan ceramah dengan ajakan provokatif.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎. Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

 

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi."

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan, dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," jelasnya, Selasa.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Tak Dapat Remisi dan Cuti

Masih dikutip dari laman yang sama, sanksi lain yang dilayangkan kepada Bahar yakni tak akan mendapat hak remisi dan cuti lainnya.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi."

"Cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," terang Liberti.

Berada di Sel Khusus Teroris

Dikutip dari Kompas.com, Bahar ditempatkan di sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kliennya ditahan di rumah tahanan khusus kasus tindak pidana terorisme.

Baca: Habib Bahar Sempat Minta Izin Merokok Saat Ditangkap, Petugas: Mohon Maaf, Kita Dikejar Waktu

Baca: Bahar Bin Smith Ditahan Lagi, Fadli Zon Senggol Kapolri

Baca: Sama-sama Langgar PSBB, Ini Beda Nasib McD Sarinah dan Bahar bin Smith

Namun, pihaknya tidak diizinkan masuk untuk bertemu dengan Bahar bin Smith.

"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis, Selasa.

Ia menyebut, pihak keluarga juga tak diizinkan bertemu dengan Bahar.

"Hampir 50 orang tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," ungkap dia.

Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengakuan Santri

Dikutip dari Kompas.com, seorang santri bernama Karim menyebut, ada ratusan personil kepolisian lengkap dengan senjata, saat gurunya ditangkap.

"Ada 30 mobil, truk 5 selebihnya mobil pribadi brimob senjata lengkap beserta sniper."

"Saya saksi, saya palang pintu di sini dan langsung dua orang masuk ke sini tapi Kanit doang."

"Tiba-tiba polisi datang membawa habib. Saya juga enggak tahu apa masalahnya," ujarnya saat ditemui Kompas.com beberapa jam setelah penangkapan Bahar bin Smith, Selasa.

Baca: Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Perayaan Kebebasan

Menurutnya, para santri dan warga sekitar mengaku nyaris terpancing saat Bahar ditangkap lagi.

"Ya tahu sendiri kita santri yang namanya bela guru dan agama itu sudah siap mati dah."

"Kita enggak takut sama petugas yang membawa senjata saat habib dijemput, tapi karena habib dan kuasa hukum meredam, jadi kita terima saja," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini