Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021, seiring kondisi ekonomi terimbas pandemi Covid-19.
"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini, dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor, termasuk hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Aspek Indonesia Sebut Surat Edaran Menaker Tidak Tegas Nyatakan Upah Minimum 2021 Tidak Naik
"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," ucapnya.
Di sisi lain, Politikus Golkar itu mengusulkan, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, perlu menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Arief Poyuono: Keputusan Menaker Memperlemah Daya Beli Pekerja
"Dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja, harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah," paparnya.
"Pemerintah membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini," ujar Melki.
Alasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
Menurut Menaker penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Surat edaran tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.