News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor Uncen Optimis TGPF Intan Jaya Mampu Ungkap Kronologi Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, Senin (26/10/2020), Tim Gabungan TNI Polri melakukan penindakan terhadap kelompok KKSB di Kp. Jalai Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya. Ini merupakan hasil pengembangan pasca penghadangan TGPF oleh KKSB 9 Oktober 2020 lalu. Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat diperoleh informasi akurat bahwa salah satu kelompok KKSB bermarkas di Kp. Jalai Distrik Sugapa. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Cenderawasih yang juga merupakan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya Apolo Safanpo mengungkapkan informasi yang telah dikumpulkan TGPF terkait tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu telah cukup.

Dengan demikian, kata Apolo, informasi tersebut bisa dianalisis untuk mengetahui kronologi sebelum, selama, dan, setelah peristiwa tewasnya Yeremia.

Apolo mengungkapkan informasi tersebut didapatkan melalui wawancara dengan lebih dari 40 narasumber yang berasal dari keluarga Yeremia, saksi-saksi yang berasal dari masyarakat pemerintah, tokoh agama, maupun personel TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.

Baca juga: KSP: Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut Hasil TGPF Intan Jaya

Hal tersebut disampaikan Apolo dalam tayangan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (27/10/2020).

"TGPF berhasil mewawancarai lebih dari 40 narasumber mulai dari keluarga korban, saksi-saksi masyarakat, tokoh pemerintah, tokoh agama, maupun TNI-Polri yang bertugas di lapangan sehingga informasi yang terkumpul itu cukup untuk dilakukan analisis untuk mengetahui hal-hal apa yang terjadi baik sebelum, selama, dan sesudah kasus penembakan Bapak Pendeta Yeremia," kata Apolo.

Menurut Apolo kompisisi tim yang berasal dari berbagai elemen tersebut membuat independensi dan objektivitas dari laporan tersebut bisa ditingkatkan.

Selama menjalankan tugasnya Apolo juga merasa diberikan kebebasan oleh Ketua Tim untuk melihat, mendengar, dan mengumpulkan semua hal yang berkaitan dengan kasus tewasnya Yeremia.

Menurutnya hal itu menbuat semua anggota tim dapat bekerja dengan leluasa tanpa merasa dibatasi.

Ia pun mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD yang telah membentuk tim tersebut dan telah memilihnya menjadi anggota dalam tim tersebut.

"Saya melihat hasil kerja tim yang sudah kita tuangkan dalam laporan TGPF ini adalah sesuai dengan fakta-fakta yang kita dapatkan di lapangan sehingga saya berharap rekomendasi yang kita sampaikan dalam laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bapak Menko (Polhukam) dan juga jajaran pimpinan di pusat," kata Apolo.

Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.

Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.

Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).

Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.

"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.

Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.

Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.

"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.

"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini