News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Alasan Polri Belum Tahan Tersangka Kebakaran Kejagung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Awi Setiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan belum menahan 8 tersangka kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Alasannya, seluruh tersangka bersikap kooperatif.

Diketahui, Bareskrim telah memeriksa 7 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung pada Selasa (27/10/2020) kemarin.

Hanya satu tersangka Pejabat Komitmen Kejaksaan Agung RI berinisial NH yang tak hadir pemeriksaan. 

"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Menurut Awi, pihaknya masih berencana untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap PPK Kejagung berinisial NH pada Senin (2/11/2020) mendatang.

Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali polisi olah TKP serta anlisa sejumlah tenaga ahli maka kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian tukang bekerja di aula. Delapan orang ditetapakan menjadi tersangka terbakarnya gedung Kehaksaan Agung tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/henry lopulalan)

"Adapun satu tersangka lain PPK dari Kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang," tandasnya.

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Terungkap Penyebab hingga 5 Tukang Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (27/10/2020). Namun, hanya satu orang tersangka yang tidak memenuhi pemeriksaan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono mengatakan satu tersangka yang tidak hadir adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

"Bahwasanya hari ini pada pukul 10.30 WIB 7 orang telah hadir yaitu S,H, T, K, UAM, IS, dan R. Sedangkan satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut Awi, tersangka NH telah mengutus kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung. Sebaliknya, alasan absen pemeriksaan karena tengah sakit.

"Tadi pengacaranya datang ke penydik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter tapi yang bersangkutan belum bisa menujukkan surat keterangan dokter," ungkapnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan pihaknya juga telah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada tersangka NH.

"Tentunya akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," tandas Awi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini