News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, 'Kami Terancam Mati'

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life Hana Djie tak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Terutama diktum putusan tersebut adalah merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha.

Sub rekening efek Wanaartha terdapat uang sekitar Rp4 triliun yang 75 persen dananya milik 26 ribu nasabah. Satu di antaranya adalah Hana.

"Tidak sesuai pak, kami nasabah hanya membeli produk asuransi untuk kecelakaan atau jiwa," ujar Hana kepada Tribun, Rabu (28/10).

Baca juga: Ironi Benny Tjokro, Pernah Jadi Orang Terkaya Versi Forbes, Kini Harus Habiskan Sisa Usia di Penjara

Senin (26/10) lalu, puluhan orang yang mengaku nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) marah-marah kepada Majelis Hakim dan jaksa seusai sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu sidang selesai, mereka maju ke meja hakim sambil berteriak-teriak.

"Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," ujar seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Stefani.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD

Ketika semakin banyak nasabah WanaArtha yang maju ke meja sidang, majelis hakim dan jaksa meninggalkan tempat melalui pintu samping.

Para nasabah itu terus mendesak maju, sambil berteriak-teriak hingga harus dihadang oleh petugas keamanan.

Di ruang sidang itu, sebelumnya majelis hakim baru saja memvonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hana menjelaskan kembali, dirinya sebagai nasabah WanaArtha merasa dikorbankan. Karena tabungannya akan disita negara.

Baca juga: Rekam Jejak 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya yang Divonis Hukuman Seumur Hidup

"Mengapa kami harus dikorbankan dalam kasus ini? Mengapa nasabah Jiwasraya diselamatkan tapi kami yang juga nasabah dihiraukan? Bukankah pemerintah seharusnya berlaku adil kepada seluruh masyarakat? Mengapa dibedakan perlakuannya?" tutur Hana.

Hana bercerita uang yang ada di WanaArtha Life seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan keluarga. Ia memasukan tabungan sekira 90% dari uang yang dimilikinya di WanaArtha Life (WAL).

"Kami terancam mati kalau kami tidak bs mendapatkan tabungan kami sendiri pak. Saya simpan tabungan saya 90% di WAL dan sangat membutuhkan uang untuk berobat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini