News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, 'Kami Terancam Mati'

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mama saya juga sudah tua saya butuh uang itu untuk merawat dia," ucapnya.

Hana, sebagai nasabah akan melakukan keberatan sita sesuai dengan UU Tipikor Pasal 19 ayat 3.

"Dan akan terus menyuarakan kepada pemerintah agar ada terobosan hukum dan keadilan di Indonesia.

Kami percaya bahwa masih ada ruang untuk kemanusiaan, kebenaran dan keadilan berdiri tegak sejajar," imbuh Hana.

Sementara itu Juru Bicara Perhimpunan Nasabah WanaArtha Freddy Handoyo mengatakan segala upaya tengah dilakukan untuk mendesak pihak WanaArtha.

"Usaha dan upaya para nasabah sekarang mereka ke Management WanaArtha.

Minta kejelasan serta tanggungjawabnya WanaArtha mengenai kewajiban WanaArtha terhadapcpara nasabah yang selama sembilan bulan ini hak-haknya nasabah tidak dipenuhi WanaArtha," ucapnya.

Duit nasabah WanaArtha nyangkut di kasus Jiwasraya, wabil khusus terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal. Saham itu kemudian dijual dan memperoleh keuntungan.

Namun, keuntungan itu disangkakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga ikut disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini