TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life Hana Djie tak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Jiwasraya.
Terutama diktum putusan tersebut adalah merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha.
Sub rekening efek Wanaartha terdapat uang sekitar Rp4 triliun yang 75 persen dananya milik 26 ribu nasabah. Satu di antaranya adalah Hana.
"Tidak sesuai pak, kami nasabah hanya membeli produk asuransi untuk kecelakaan atau jiwa," ujar Hana kepada Tribun, Rabu (28/10).
Baca juga: Ironi Benny Tjokro, Pernah Jadi Orang Terkaya Versi Forbes, Kini Harus Habiskan Sisa Usia di Penjara
Senin (26/10) lalu, puluhan orang yang mengaku nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) marah-marah kepada Majelis Hakim dan jaksa seusai sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu sidang selesai, mereka maju ke meja hakim sambil berteriak-teriak.
"Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," ujar seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Stefani.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD
Ketika semakin banyak nasabah WanaArtha yang maju ke meja sidang, majelis hakim dan jaksa meninggalkan tempat melalui pintu samping.
Para nasabah itu terus mendesak maju, sambil berteriak-teriak hingga harus dihadang oleh petugas keamanan.
Di ruang sidang itu, sebelumnya majelis hakim baru saja memvonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hana menjelaskan kembali, dirinya sebagai nasabah WanaArtha merasa dikorbankan. Karena tabungannya akan disita negara.
Baca juga: Rekam Jejak 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya yang Divonis Hukuman Seumur Hidup
"Mengapa kami harus dikorbankan dalam kasus ini? Mengapa nasabah Jiwasraya diselamatkan tapi kami yang juga nasabah dihiraukan? Bukankah pemerintah seharusnya berlaku adil kepada seluruh masyarakat? Mengapa dibedakan perlakuannya?" tutur Hana.
Hana bercerita uang yang ada di WanaArtha Life seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan keluarga. Ia memasukan tabungan sekira 90% dari uang yang dimilikinya di WanaArtha Life (WAL).
"Kami terancam mati kalau kami tidak bs mendapatkan tabungan kami sendiri pak. Saya simpan tabungan saya 90% di WAL dan sangat membutuhkan uang untuk berobat.
Mama saya juga sudah tua saya butuh uang itu untuk merawat dia," ucapnya.
Hana, sebagai nasabah akan melakukan keberatan sita sesuai dengan UU Tipikor Pasal 19 ayat 3.
"Dan akan terus menyuarakan kepada pemerintah agar ada terobosan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kami percaya bahwa masih ada ruang untuk kemanusiaan, kebenaran dan keadilan berdiri tegak sejajar," imbuh Hana.
Sementara itu Juru Bicara Perhimpunan Nasabah WanaArtha Freddy Handoyo mengatakan segala upaya tengah dilakukan untuk mendesak pihak WanaArtha.
"Usaha dan upaya para nasabah sekarang mereka ke Management WanaArtha.
Minta kejelasan serta tanggungjawabnya WanaArtha mengenai kewajiban WanaArtha terhadapcpara nasabah yang selama sembilan bulan ini hak-haknya nasabah tidak dipenuhi WanaArtha," ucapnya.
Duit nasabah WanaArtha nyangkut di kasus Jiwasraya, wabil khusus terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal. Saham itu kemudian dijual dan memperoleh keuntungan.
Namun, keuntungan itu disangkakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga ikut disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung. (tribun network/denis)