TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam perkara suap sudah berdasarkan lebih dari 2 alat bukti yang sah.
Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, Selasa (7/1/2025). Agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
“Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik termohon telah mengumpulkan data informasi dan surat atau dokumen sebagai bukti permulaan sejumlah lebih dari 2 alat bukti. Berupa surat atau dokumen keterangan dan petunjuk,” kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Lanjutnya antara lain surat atau dokumen berjumlah lebih dari 200 dokumen yang semuanya telah dilengkapi dengan surat tanda serah dokumen, barang dan uang.
“100 orang yang telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk keterangan dari pihak pemohon Hevearita Gunaryanti Rahayu,” terangnya.
Para pihak-para pihak tersebut, dikatakan kuasa hukum KPK telah dipanggil dengan surat dan dilakukan permintaan keterangan yang sah. Petunjuk berupa elektronik antara lain kartu memori, handphone, dan flashdisk.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari 2 alat bukti. Berupa keterangan saksi, surat atau dokumen, petunjuk dan barang bukti, serta keterangan pemohon yang telah ditemukan oleh penyelidik permohon tersebut,” kata kuasa hukum KPK.\
“Diperoleh fakta-fakta tentang adanya dugaan tidak pidana korupsi dibuat penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon,” tandasnya.
Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Baca juga: KPK Ungkap Penetapan Tersangka Mbak Ita, Berawal Laporan Dugaan Suap Proyek Pemkot Semarang
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.