News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Cawagub Jawa Tengah Hendrar Prihadi Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrar Prihadi alias Hendi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendrar Prihadi alias Hendi terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024) siang.

Calon wakil gubernur Jawa Tengah (Cawagub Jateng) yang berpasangan dengan Andika Perkasa itu mengaku diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Teras Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah untuk Jadi Tim Pemenangan

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebut datang ke Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB.

"Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi enggak tahu itu undangannya," ucap Hendi di Gedung Merah Putih KPK.

"Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang," imbuhnya.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Diperiksa di Mapolresta Setempat

Hendi juga bilang dia ditanya penyidik KPK terkait perkara ini sewaktu menjabat sebagai wali kota Semarang.

Diketahui Hendi pernah menjabat sebagai wali kota Semarang selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2022.

Hendi juga pernah menjabat sebagai wakil wali kota Semarang periode 2010–2013.

"Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," kata Hendi.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Baca juga: Reaksi Wamendagri Bima Arya Tahu Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini