TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa (10/12/2024).
Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK juga memanggil dua tersangka lain, yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Sebelumnya, Ita telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
Ita bersama tiga orang lainnya tersebut di atas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga: KPK Sebut Mbak Ita dan Suami Minta Jatah Uang dari Iuran Pegawai Bapenda Semarang
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.