News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Ungkap Penetapan Tersangka Mbak Ita, Berawal Laporan Dugaan Suap Proyek Pemkot Semarang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). KPK menjelaskan penetapan tersangka Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bermula dari laporan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penetapan tersangka Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bermula dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut atas dugaan adanya penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hari Ini

Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, Selasa (7/1/2025).

“Terkait kronologi penetapan tersangka tahap penyidikan penangan perkara berawal dari informasi masyarakat melalui deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat No. 474 tanggal 27 Desember 2023. Perihal pelimpahan hasil pengumpulan informasi dan analisis terhadap laporan masyarakat atas dugaan penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata kuasa hukum KPK di persidangan agenda mendengar jawaban dari termohon.

Baca juga: KPK Menduga Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Tambahan Potongan Upah Pungut kepada Kepala Bapenda

Selanjutnya termohon ungkap kuasa hukum, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. 02 tanggal 11 Januari 2024.

“Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta permohon lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” ungkapnya.

Kemudian keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan, dikatakan telah bersesuaian satu dengan yang lain. 

“Serta bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” jelasnya.

Kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 100 orang saksi dalam perkara ini.

“Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” tandasnya.

Diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini