News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

Ini Instruksi Kapolri Soal Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di Tengah Pandemi 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2020 se-Indonesia.

"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Sekadar diketahui, jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Satu Pun Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Ditangkap Kemarin

Operasi Zebra di saat masa Pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik. Giat konkritnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako dan kegiatan sosial lainnya.

"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.

Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah Pandemi Covid-19. Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;

Baca juga: 5.190 Personel Gabungan TNI/Polri Ditempatkan di Kawasan Ring 1 Istana Negara

1.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI).

2.Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt.

3.Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.

4.Pengendara ranmor yang melawan arus.

5.Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.

6.Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

7.Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

8.Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini