News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Pemerintah Dilematis Tetapkan Upah Minimum 2021, Prioritas Utama Tidak Ada PHK

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh di pabrik tekstil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di tanah air.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi.

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," ujar Hendrawan dalam pernyataannya, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak.

Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.‎

"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎,"katanya.

Buruh di pabrik pengalengan ikan CV Pasific Harvest sedang mengolah ikan sarden ((KOMPAS.COM/Ira Rachmawati))

Oleh sebab itu jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum 2021 ini.

Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.‎

"Oleh sebabnya ini kita anggap sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," ungkapnya.‎

Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai.

Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solutif, win win solution," pungkasnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini