Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil NHD, HS, dan RHE sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 27 Januari 2020 namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan.
Terkait dengan HS, KPK telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dengan melampirkan surat jaminan kehadiran dan menjamin HS akan hadir pada 3 Februari 2020.
Baca juga: Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Amankan 2 Kendaraan dan Alat Komunikasi Tersangka
Namun pada 3 Februari 2020, bukannya datang, kuasa hukum HS kembali mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan HS belum mendapatkan konfirmasi dari KPK.
Atas dasar itu, KPK memasukkan NHD, HS, dan RHE ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020.
Penanganan perkara ini pengembangan perkara yang berasal dari OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di sebuah hotel di Jakarta.
Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Kemudian pada 22 November 2016, KPK mengembangkan perkara ini dengan tersangka Eddy Sindoro (swasta). Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memproses yang bersangkutan (ybs) hingga persidangan.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu, Lucas (advokat).
Proses hukum terhadap ybs masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi.
Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.
Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Selain menangkap penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK pun turut mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakanHiendra Soenjoto selama dalam pelariannya.