News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 di Kemenag.go.id, Berikut Ketentuannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2019-Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 di kemenag.go.id, Berikut Ketentuannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2019 hari ini, Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta yang ingin mengetahui hasil kelulusan CPNS Kemenag 2019 dapat mengakses laman Kemenag.go.id.

Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 - 3 November 2020.

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.

Namun, bila peserta tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri.

Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: P-4058.2/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020.

Berikut Informasi Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, dilansir Kemenag.go.id:

1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan:

a. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;

b. Peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam lampiran pengumuman ini.

2. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah:

a. P/L : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;

b. P/L-1 : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi;

c. P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi CPNS;

d. SP : Peserta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB;

e. TH : Peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes;

f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

3. Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020;

4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku dan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini;

5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;

Baca juga: 39 Formasi CPNS Pemprov NTB Tak Laku, Padahal Pemerintah Butuh Dokter Spesialis

Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Website bkddki.jakarta.go.id

6. Ketentuan Lain-Lain

a. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;

b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

c. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.

Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;

e. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

f. Peserta agar selalu memantau informasi yang terdapat pada laman resmi: https://kemenag.go.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI).

Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019:

- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

- Masa Sanggah: 1-3 November 2020

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini