TRIBUNNEWS.COM - Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum bertambah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
Terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan.co.id, saat ini Kemnaker tengah menunggu konfirmasi provinsi lainnya.
Sehingga dapat dikatakan bahwa jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum dapat bertambah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani.
"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10/2020).
Namun, untuk penambahan provinsi yang tidak menaikkan upah minimum, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus tidak menjelaskan secara rinci.
Baca: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi
Baca: Daftar 18 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).