- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Masa Sanggah
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
(Tribunnews.com/Daryono)