News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Said Iqbal Sebut Ekonomi RI 1998 Minus 17 Persen, Tapi Upah Minimum Tetap Naik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Iqbal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh Indonesia menolak upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun ini.

Menurut Said, Indonesia bukan pertama kali mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Ia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 1998 minus 17, 6 persen dan inflasi mendekati 78 persen. Tetapi saat itu, upah minimum naik 16 persen.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” papar Said secara daring menyikapi surat edaran UMP 2021 tidak naik, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Dengan analogi yang sama, kata Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih baik, dibandingkan tahun 1998 dan 1999.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Kembali Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik

Di mana, pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

"Atas dasar itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen," ucap Said.

Namun, jika dirasa berat bagi pengisaha, Said menyebut Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah dapat berunding untuk menetapkan kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

"Jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum," tutur Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini