News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS:Menkes Era SBY Siti Fadillah Supari Bebas Murni dari Bui Hari Ini

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Siti Fadillah Supari telah bebas murni.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Keberatan Dituding Langgar Aturan Saat Diwawancarai Deddy Corbuzier

Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini