Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.
Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik di Sini.
2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.