TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
"Iya, sudah penyidik jadwalkan pada Selasa mendatang," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).
Awi menuturkan Ahmad Yani diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terhadap tersangka Anton Permana yang dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP," tandasnya.
Baca juga: Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Pastikan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.
Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri. Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tandasnya.
Kronologi Percobaan Penangkapan
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.