Suap sebesar 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra itu diberikan kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga diduga bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca tanpa iklan