Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri jejak mobil pelat RFO yang diduga digunakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto saat buron.
Hiendra merupakan penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
'Setiap informasi yang ada penyidik pasti akan mendalaminya termasuk terkait soal biaya hidup, alat transportasi dan fasilitas lain yang digunakan untuk berpindah tempat selama tersangka HS menjadi DPO KPK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Polri dan Kejagung Tak Dapat Menolak Keinginan KPK Ambil Alih Perkara Korupsi
KPK, kata Ali, telah mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama dalam pelarian.
Ia pun membenarkan bahwa salah satu kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor berakhiran RFO sebagaimana disebut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Hiendra menggunakan mobil berpelat nomor RFO guna mengelabui tim KPK yang mengejarnya.
Seperti diketahui, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
Boyamin pun mendesak KPK untuk mengusut asal-usul mobil dan pelat nomor tersebut serta menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.
"Niatnya memang mengamuflase tidak dicurigai karena mobil itu kan dianggap mobil rahasia, dinas, sehingga tidak dipakai sipil dan itulah yang dipakai selama pelarian, mobil itu yang dipakai HS," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (31/11/2020).
Baca juga: Berhasil Ciduk Hiendra Soenjoto, MAKI: Masyarakat Lebih Tunggu KPK Tangkap Harun Masiku
Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan plat RFO tersebut milik pejabat KemenPABRB Tin Zuraida yang telah pensiun sejak Februari 2020. Tin adalah mantan istri terdakwa Nurhadi.
Ketika Tin pensiun, menurut Tjahjo, mobil dinas itu sudah dipulangkan ke kementerian, tetapi "yang tidak dikembalikan adalah plat nomor khusus hitam." Pihak KemenPANRB sempat meminta pelat nomor tersebut, tetapi Tin sukar dihubungi.
Tjahjo menjelaskan kementeriannya tidak memperpanjang masa berlaku pelat nomor tersebut, sehingga saat ini berstatus "bodong".
"Kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik Kemen PANRB. Hanya plat nomornya yang pernah menjadi plat nomor pejabat Kemen PANRB," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/10/2020).
Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.
Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.