News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Presiden KSPI Sebut Judicial Review ke MK Senjata Pamungkas Kaum Buruh

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kaum buruh memiliki senjata pemungkas yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Said Iqbal, jalur resmi tersebut adalah cara pemungkas mencari keadilan, selain melancarkan aksi unjuk rasa di jalanan.

Hal itu ia sampaikan dalam aksi demonstrasi serikat buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

"Itulah senjata kaum buruh. Pamungkas kaum buruh. Kami pilih senjata pamungkas konstitusi untuk cari keadilan," kata Said Iqbal dari atas mobil komando.

Baca juga: Jika Omnibus Law Tak Dibatalkan, Presiden KSPI Sebut Buruh Akan Mogok Kerja Nasional

Namun bila upaya pemungkasnya di jalur gugatan resmi justru tercederai dengan keterlibatan penguasa dan pemilik modal, maka KSPI akan menyerukan aksi perlawanan.

Said Iqbal meminta serikat buruh untuk merapatkan barisan, meneguhkan hati dan tegas melawannya.

"Tapi apabila rasa keadilan dirampas maka luruskan pandanganmu, teguhkan, hatimu, lawan lawan, lawan!," teriak Iqbal.

"Hari - hari ke depan lipatkan perlawanan, hari - hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini