News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Jubir Kaesang Klaim Harga Tiket Jet Pribadi Rp90 Juta per Orang Cuma Taksiran: KPK Akan Hitung Ulang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Kaesang datang mengenakan kemeja putih - Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi soal jumlah harga tiket jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) Kaesang yang dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/HO/PSI)

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi soal jumlah harga tiket jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) Kaesang yang dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Francine memastikan bahwa harga tiket jet pribadi yang dicantumkan Kaesang ke KPK adalah taksiran sementara. 

Diberitakan sebelumnya, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, dan dua orang lainnya naik jet pribadi ke AS hanya numpang rekannya dengan ongkos Rp 90 juta per orang. 

"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment,"  kata Francine, Kamis (19/9/2024).

Francine menegaskan bahwa nominal itu hanya digunakan untuk mengisi formulir di KPK. 

Nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu, menurutnya, merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.

"Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS (Amerika Serikat)," ujarnya. 

Pihaknya mengaku awalnya juga tak bisa menaksir harga pasti sewa jet pribadi ke AS yang digunakan Kaesang. 

Namun, KPK mengatakan nilai yang dicantumkan dalam formulir itu hanya nilai taksir pelapor dugaan gratifikasi. 

Francine pun memastikan, KPK nantinya akan menghitung ulang harga pasti jika Kaesang terbukti menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," tegasnya. 

Baca juga: Kala Istana dan PSI Pasang Badan Bela Kaesang soal Jet Pribadi, Tuai Kritik Roy Suryo hingga PDIP

Lebih lanjut, Francine meyakini bahwa Kaesang tidak melanggar ketentuan mengenai penerimaan gratifikasi. 

 "Atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara."

"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini