TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
SKCK dapat dijadikan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan melamar pekerjaan.
Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.
Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.
Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.