News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Gelontorkan Uang Rp 17,4 Miliar Demi Hapus Namanya dari DPO

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Djoko Tjandra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi, Total Belasan Miliar Rupiah

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar jaksa.

Adapun Tommy Sumardi selain sebagai perantara suap, disebut jaksa juga menerima uang dari Djoko Tjandra.

Total uang diterima Tommy Sumardi yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp 2,1 miliar.

Dengan demikian total keseluruhan uang yang dikeluarkan Djoko Tjandra lebih dari Rp 17 miliar. (tribun network/ham/dod)

Total Uang yang Dikeluarkan Djoko Tjandra:

- Untuk Irjen Napoleon : Rp 6 miliar
- Untuk Brigjen Prasetijo : Rp 2,1 miliar
- Untuk Tommy Sumardi : Rp 2,1 miliar
- Untuk Jaksa Pinangki : Rp 7,2 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini